FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA KABUPATEN SEKADAU (FOKMAS)
Mukaddimah
Dengan memanjatkan puji dan syukur khadirat Tuhan Yang Maha Esa, Berangkat dari keinginan dan cita-cita bahwa perubahan-perubahan akan terwujud dari pemikiran Mahasiswa sebagai agen pembaharuan dan pembangunan.
Forum Komunikasi Mahasiswa Sekadau (FOKMAS) lahir ditengah - tengah kehidupan bangsa dan berupaya dengan senantiasa mendorong pembangunan daerah dengan pemerintahan yang bersih.
Agar dalam menjalankan organisasi lebih terarah dan terorganisasi maka Forum Komunikasi Mahasiswa Sekadau (FOKMAS) berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Sekadau dan dapat disingkat FOKMAS.
Pasal 2
FOKMAS didirikan di Sekadau pada tanggal 29 November 2003.
Pasal 3
FOKMAS berkedudukan di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
BAB II
ASAS DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 4
FOKMAS berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai Demokrasi.
Pasal 5
FOKMAS bersifat terbuka, independent dan mengedepankan persamaan hak serta kekeluargaan antar sesama anggota.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud :
1. Mempererat hubungan silaturrahmi antar mahasiswa Kabupaten Sekadau.
2. Menjalin hubungan mahasiswa dengan masyarakat.
3. Mewujudkan pengabdian mahasiswa Kabupaten Sekadau terhadap masyarakat, daerah, bangsa dan negara.
Pasal 7
Tujuan :
1. Mewujudkan pemberdayaan pemikiran yang kritis, kreatif dan dinamis serta membangun yang bersifat konstruktif.
2. Menyelaraskan peran aktif Mahasiswa sebagai elemen pembangunan.
3. Menggali potensi aspirasi sebagai perwujudan kepedulian terhadap daerah.
BAB IV
FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
Fungsi FOKMAS :
1. Sebagai wadah komunikasi dan pemersatu Mahasiswa Kabupaten Sekadau.
2. Sebagai wadah kajian dan pengembangan terhadap pembangunan fisik dan non fisik.
3. Sebagai wadah pengembangan kreatifitas bagi Mahasiswa Kabupaten Sekadau.
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan organisasi, FOKMAS melakukan usaha sebagai berikut :
1. Pengembangan pemikiran terhadap Mahasiswa Sekadau.
2. Melakukan study-study dan kajian-kajian keilmiahan.
3. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan FOKMAS adalah seluruh mahasiswa yang masih aktif yang termasuk kedalam wilayah Kabupaten Sekadau.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 11
Kedaulatan organisasi ada ditangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 12
Kelengkapan organisasi meliputi :
1. Musyawarah Besar (MUBES).
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Garis – Garis Besar Haluan Organisasi.
4. Rekomendasi - Rekomendasi.
5. Struktur Organisasi.
6. Bendera dan Lambang.
7. Kartu Anggota.
8. Kesekretariatan.
BAB VII
PEMBENDAHARAAN
Pasal 13
1. Pembendaharaan organisasi diperoleh dari usaha-usaha atau sumbangan-sumbangan diluar organisasi yang bersifat tidak mengikat.
2. Iuran Anggota.
3. Tahun buku FOKMAS dimulai pada bulan Juli dan berlangsung sampai akhir bulan Juni tiap – tiap tahun.
4. Seluruh kekayaan yang dimiliki manjadi miik FOKMAS.
Pasal 14
Penggunaan dana organisasi :
1. Pengeluaran rutin.
2. Kegiatan - kegiatan organisasi.
3. Pengeluaran - pengeluaran khusus.
Pasal 15
Laporan keuangan dibuat secara transparan dan berkala.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 16
Lambang dan arti lambang
A. Lambang FOKMAS
B. Arti Lambang
Segi Lima dengan warna Merah Putih, berarti FOKMAS berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Tujuh Bintang yang terangkai dengan rantai berarti FOKMAS terdiri dari Mahasiswa yang berasal dari 7 (tujuh) Kecamatan yang bersatu dalam Kabupaten Sekadau.
Buku dan Obor berarti FOKMAS dengan berbagai disiplin ilmu dapat menerangi dan berpartisipasi untuk kemajuan dalam pembangunan di Kabupaten Sekadau.
Warna Dasar Hijau (melambangkan kesuburan) berarti FOKMAS merupakan organisasi yang produktif dan mandiri.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada saat Musyawarah Besar atas persetujuan minimal + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan organisasi meliputi :
1. Anggota Bisa yaitu Mahasiswa Kabupaten Sekadau yang masih aktif dan telah terdata serta terdaftar sebagai anggota FOKMAS.
2. Anggota Pengurus yaitu anggota biasa yang mengikuti Musyawarah Besar dan dipilih menjadi pengurus FOKMAS.
3. Anggota Kehormatan yaitu setiap orang yang telah berjasa terhadap FOKMAS dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak Anggota :
1. Anggota Biasa :
a. Berbicara dan memberikan suara dalam Musyawarah Besar.
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c. Membela diri.
d. Mendapatkan perlindungan hukum dari FOKMAS.
2. Anggota Pengurus :
a. Berbicara dan memberikan suara dalam Musyawarah Besar.
b. Hadir dan berbicara dalam rapat – rapat pengurus.
c. Membela diri.
d. Mendapatkan perlindungan hukum dari FOKMAS.
3. Anggota Kehormatan :
a. Mempunyai hak bicara.
b. Menghadiri acara- acara dan musyawarah besar jika mendapat undangan.
Pasal 3
Kewajiban Anggota :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Menjunjung tinggi serta bertanggung - jawab menjaga nama baik organisasi
3. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan FOKMAS
BAB III
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 4
1. Musyawarah Besar memegang kekuasaan tertinggi.
2. Musyawarah Besar diikuti dan dihadiri oleh seluruh anggota FOKMAS yang terdfatar.
3. Musyawarah Besar dilaksanakan 2 ( dua ) tahun sekali.
Pasal 5
Didalam Musyawarah Besar :
1. Pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama periode kepengurusan.
2. Merevisi dan menetapkan Tata Tertib, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pedoman - pedoman dan Rekomendasi – Rekomendasi yang dianggap perlu.
3. Memilih Ketua Umum dan tim formatur, serta anggota kehormatan.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Pengurus FOKMAS adalah penanggung jawab pelaksanaan hasil kegiatan, Musyawarah Besar dan rapat – rapat pengurus.
Pasal 7
1. Masa kepengurusan adalah 2 (dua) tahun.
2. Setiap anggota FOKMAS berhak menjadi pengurus selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut – turut, dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.
3. Setiap anggota FOKMAS yang menjadi pengurus dan telah menyelesaikan study di Perguruan Tinggi dalam masa kepengurusan harus bersedia untuk di Reshuffle / diganti.
4. Komposisi kepengurusan sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan ketua – ketua divisi.
5. Pengurus baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah dipilih dan disahkan dalam musywarah besar.
BAB V
TUGAS / KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 8
1. Kewajiban Ketua :
a. Memimpin dan membina organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD / ART yang telah ditetapkan.
b. Menentukan kebijaksanaan dan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan mandat Musyawarah Besar.
c. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas – tugasnya pada saat Musyawarah Besar.
2. Kewajiban Sekretaris :
a. Menyelenggarakan Tata Usaha.
b. Menyelenggarakan Kearsipan.
c. Menyiapkan Laporan Kegiatan.
3. Kewajiban Bendahara :
a. Mengatur keuangan organisasi.
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan kebijakan pengurus dan ketentuan – ketentuan pokok.
c. Membuat laporan keuangan secara periodik.
4. Kewajiban Ketua Divisi :
a. Menyusun Rencana Kerja Divisi sesuai dengan Rekomendasi Musyawarah Besar.
b. Menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan – kegiatan dalam bidangnya masing –masing.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Musyawarah :
1. Musyawarah Besar adalah Musyawarah yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali.
2. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan (dalam keadaan luar biasa) atas inisiatif pengurus dengan persetujuan sekurang - kurangnya melebihi separuh jumlah anggota FOKMAS.
Pasal 10
Rapat :
1. Rapat Pleno yaitu pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota FOKMAS untuk evaluasi kegiatan organisasi selama triwulan sekali serta berhak mengganti pengurus non aktif.
2. Rapat pengurus yaitu pertemuan yang dihadiri Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang setiap satu bulan dua kali untuk mengevaluasi dan merencanakan kegiatan organisasi yang bersifat insidentil dan rutinitas.
3. Rapat Bidang yaitu pertemuan untuk mengevaluasi program bidang yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
BAB VII
SANKSI DAN HUKUMAN
Pasal 11
Bagi anggota yang melanggar AD dan ART yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati bersama.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada saat Musyawarah Besar atas persetujuan minimal + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam ART, akan diatur pada peraturan - peraturan tersendiri.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.