Kabupaten Sekadau terdiri Dari 7 Kecamatan
1.Kecamatan Sekadau Hulu
2.Kecamatan Sekadau Hilir
3.Kecamatan Belitang Hulu
4.Kecamatan Belitang Hilir
5.Kecamatan Nanga Belitang
6.Kecamatan Nanga Taman
7.Kecamatan Nanga Mahap
Rabu, 20 Februari 2013
Sejarah Kabupaten Sekadau
Nama Sekadau terambil dari sejenis
pohon yang banyak tumbuh di muara sungai Sekadau. Penduduk setempat
menamakannya Batang Adau.
Asal mula penduduk Sekadau adalah pecahan rombongan Dara Nante yang di bawah pimpinan Singa Patih Bardat dan Patih Bangi yang meneruskan perjalanan ke hulu sungai Kapuas. Rombongan Singa Patih Bardat menurunkan suku Kematu, Benawas, Sekadau dan Melawang. Sedangkan rombongan Patih Bangi adalah leluhur suku Dayak Melawang yang menurunkan raja-raja Sekadau.
Mula-mula kerajaan Sekadau terletak di daerah Kematu, lebih kurang 3 kilometer sebelah hilir Rawak. Raja pertama Sekadau adalah Pangeran Engkong yang memiliki tiga putra, yakni Pangeran Agong, Pangeran Kadar dan Pangeran Senarong. Sesudah Pangeran Engkong wafat, kerajaan diteruskan oleh putra keduanya, Pangeran Kadar, karena dinilai lebih bijaksana dari putra-putra yang lain. Karena kecewa, Pangeran Agong kemudian meninggalkan Sekadau menuju daerah Lawang Kuwari. Sedangkan Pangeran Senarong kemudian menurunkan penguasa kerajaan Belitang.
Setelah Pangeran Kadar wafat,
pemerintahan dilanjutkan oleh putra mahkota Pangeran Suma. Pangeran Suma pernah
dikirim orangtuanya untuk memperdalam pengetahuan agama Islam ke kerajaan
Mempawah, karena itu pada masa pemerintahannya agama Islam berkembang pesat di
kerajaan Sekadau. Ibukota kerajaan kemudian dipindahkan ke kampung Sungai Bara
dan sebuah masjid kerajaan didirikan di sana. Pada masa ini pula Belanda sampai
ke kerajaan Sekadau.
Pangeran Suma kemudian digantikan
oleh putra mahkota Abang Todong dengan gelar Sultan Anum. Lalu digantikan lagi
oleh Abang Ipong bergelar Pangeran Ratu yang bukan keturunan raja namun naik
tahta karena putra mahkota berikutnya belum cukup dewasa. Setelah putra mahkota
dewasa, ia pun dinobatkan memerintah dengan gelar Sultan Mansur. Kerajaan
Sekadau kemudian dialihkan kepada Gusti Mekah dengan gelar Panembahan Gusti
Mekah Kesuma Negara karena putra mahkota berikutnya, yakni Abang Usman, belum
dewasa. Abang Usman kemudian dibawa ibunya ke Nanga Taman.
Sesudah pemerintahan Panembahan Gusti Mekah Kesuma Negara berakhir, Panembahan Gusti Akhmad Sri Negara dinobatkan naik tahta. Tetapi oleh penjajah Belanda, panembahan beserta keluarganya kemudian diasingkan ke Malang, Jawa Timur, dengan tuduhan telah menghasut para tumenggung untuk melawan Belanda.
Karena peristiwa tersebut, Panembahan
Haji Gusti Abdullah kemudian diangkat dengan gelar Pangeran Mangku sebagai
wakil panembahan. Ia pun dipersilakan mendiami keraton. Belum lama setelah
penobatannya, Pangeran Mangku wafat. Ia kemudian digantikan oleh Panembahan
Gusti Akhmad, kemudian Gusti Hamid. Raja Sekadau berikutnya adalah Panembahan
Gusti Kelip.
Tahun 1944 Gusti Kelip tewas dibunuh penjajah Jepang. Pihak Jepang kemudian mengangkat Gusti Adnan sebagai pembesar kerajaan Sekadau dengan gelar Pangeran Agung. Ia berasal dari Belitang. Juni 1952, bersama Gusti Kolen dari kerajaan Belitang, Gusti Adnan menyerahkan administrasi kerajaan kepada pemerintah Republik Indonesia di Jakarta.
Tahun 1944 Gusti Kelip tewas dibunuh penjajah Jepang. Pihak Jepang kemudian mengangkat Gusti Adnan sebagai pembesar kerajaan Sekadau dengan gelar Pangeran Agung. Ia berasal dari Belitang. Juni 1952, bersama Gusti Kolen dari kerajaan Belitang, Gusti Adnan menyerahkan administrasi kerajaan kepada pemerintah Republik Indonesia di Jakarta.
Juga diatur mengenai kewajiban rakyat negeri terhadap hak orang lain seperti kapal pecah, barang hanyut, melindungi model – model kejahatan dan berpindah – pindah negeri.
Yang sangat menarik perhatian dimana
Gubernement Hindia Nederlands telah berusaha menghapus perbudakan dan
pengayauan oleh orang dayak sebagai suatu kondisi yang turun temurun.
Semula para raja menjadi tuan dinegeri sendiri kemudian menjadi tanah pinjaman dari Gubernement kepada raja dan seluruh kerajaan. Membatasi segala pungutan dan hasil bumi harus seijin Gubernument
Semula para raja menjadi tuan dinegeri sendiri kemudian menjadi tanah pinjaman dari Gubernement kepada raja dan seluruh kerajaan. Membatasi segala pungutan dan hasil bumi harus seijin Gubernument
Setelah Panembahan Haji Ade Sulaiman meninggal dunia, seharusnya yang naik tahta adalah Pangeran Haji Gusti Muhammad Ali II Suria Negara anak dari Haji Gusti Ahmad Putera Negara. Namun oleh Pangeran Dipati Ibnu yang merupakan putera dari Panembahan Haji Ade Sulaiman Paku Negara, tidak mau menyerahkan pemerintahan, maka kembali Belanda ikut campur tangan.
Gubernement Belanda memilih Pangeran Haji Gusti Muhammad Ali II Suria Negara menjadi raja yang memerintah tahun 1908 – 1915. sedangkan Pangeran Dipati oleh Belanda dibuang ke Jawa. Sebagai Mangkubumi diangkatlah adik dari Panembahan Haji Sulaiman Paku Negara yang bernama Pangeran Haji Ade Muhammad Said Paku Negara.
Panembahan Gusti Muhammad Ali
mempunyai 9 orang putera dan 5 orang puteri yaitu :
1. Gusti Muhammad Tahir III Suria Negara
2. Gusti Ahmad yang bergelar Pangeran Adipati Suria Negara
3. Gusti Abdurrahman
4. Gusti Burhan
5. Gusti Muhammad Arief
6. Gusti Zainal Abidin
7. Gusti Syamsudin
8. Gusti Abdul Murad
9. Gusti Terahib
10. Utin Isah
11. Utin Hadijah
12. Utin Mas Urai
13. Utin Maryam
14. Utin Maimun
1. Gusti Muhammad Tahir III Suria Negara
2. Gusti Ahmad yang bergelar Pangeran Adipati Suria Negara
3. Gusti Abdurrahman
4. Gusti Burhan
5. Gusti Muhammad Arief
6. Gusti Zainal Abidin
7. Gusti Syamsudin
8. Gusti Abdul Murad
9. Gusti Terahib
10. Utin Isah
11. Utin Hadijah
12. Utin Mas Urai
13. Utin Maryam
14. Utin Maimun
Setelah Panembahan Gusti Muhammad
Ali II Surya Negara wafat maka diangkatlah Haji Muhammad Said Paku Negara
sebagai raja. Beliau naik tahta pada tahun 1915 – 1920 pada masa itu yang
menjadi Mangkubumi adalah anak dari Pangeran Haji Muhammad Ali II yaitu Gusti
Muhammad Tahir III Suria Negara.
Pembaharuan – pembaharuan mulai
dilakukan setelah Gusti Muhammad Tahir II Suria Negara menjadi raja
menggantikan Panembahan Haji Ade Muhammad Said Paku Negara Pembaharuan yang
dilakukan antaralain dalam bidang pendidikan. Dengan mendirikan Gubernement
School kelas V di SD Negeri I Sanggau sekarang ini . kemudian membangun jalan
raya yang menghubungkan Sanggau – Ngabang dan Sanggau – Sintang pembangunan ini
pada dasarnya merupakan perintah dari Penjajah Belanda dengan cara “KERJA RODI”.
Pembaharuan juga dilakukan dengan mendirikan suatu Lembaga Mahkamah Syariah atau Raad Agama di Kerajaan Sanggau yang dipimpin oleh :
1. Pangeran Temenggung Suria Igama
atau nama aslinya ialah Haji Muhammad Yusuf.
2. Raden Penghulu Suria Igama yang nama aslinya adalah Ade Ahmaden Baduwi.
2. Raden Penghulu Suria Igama yang nama aslinya adalah Ade Ahmaden Baduwi.
Dari segi hukum adat kerajaan juga
terjadi pembaharuan karena pada tanggal 31 Oktober 1932 bersamaan dengan 2
Rajab 1351 Hijriah telah disempurnakan kembali hukum adapt Kerajaan sanggau
dari 34 pasal menjadi 70 pasal dengan istilah lain hukum adat tambahan yang
ditandatangani oleh :
1.Raden Penghulu Suria Igama Abang
Haji Ahmad
2.Pangeran Tumenggung Hoofd Penghulu
Haji Muhammad Yusuf
3.Panembahan Gusti Muhammad Tahir
III Suria Negara
Segala urusan agama tidak hanya dilakukan raja sanggau tetapi dilakukan oleh Raad Agama tersebut seperti nikah, talak dan rujuk serta hukum waris dan wasiat. Demikian pula dengan penetapan awal Ramadhan, Fardlu Kifayah serta urusan peribadatan dimasjid termasuk pengangkatan para imam dan khatib maupun bilal masjid semua dilakukan oleh Raad ama atas nama raja sanggau. Jadi Kerajaan Sanggau tidak hanya menggunakan huklum adatjuga menggunakan hukum islam, Perkembangan agama Islam terus berkembang dan bertambah maju pada masa Panembahan Muhammad Tahir III, karena Belanda menyerahkan pengurusan agama sepenuhnya kepada pemerintah negeri atau kerajaan. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang diberikan oleh pemerintah Belanda antara lain :
1.Peribadatan umum umat Nasrani
berada dibawah wewenang Departemen Van Onderwijs En Eredient ( Departemen
Pengajaran dan peribadatan ). Sedangkan Agama Islam diserahkan kepada Kerajaan
dan bagi Daerah Gubernement dibawah wewenang Departement Van Dinnenlasche en
Muhamadaanch Zaken.
2.Bidang politik gerakan agama ditampung
oleh kantor Voon Inlandsche en Muhammadaanche Zaken.
3.Mahkamah Islam Tinggi ( MIT ) atau Hof Voor Islamatische Zaken dan wewenang Departement Van JUstitie ( Departemen Kehakiman ).
3.Mahkamah Islam Tinggi ( MIT ) atau Hof Voor Islamatische Zaken dan wewenang Departement Van JUstitie ( Departemen Kehakiman ).
CONTACT FOKMAS`
Alamat :jl.ujung pandang, perumahan pemda,blok A3,pontianak
contact person :085245685958
email :fokmasadau@ymail.com
facebook :Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Sekadau
contact person :085245685958
email :fokmasadau@ymail.com
facebook :Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Sekadau
Selasa, 19 Februari 2013
KABUPATEN SEKADAU
Kabupaten Sekadau
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lambang Kabupaten Sekadau |
|
Peta lokasi Kabupaten Sekadau Koordinat: |
|
Provinsi | Kalimantan Barat |
Ibu kota | Sekadau |
Pemerintahan | |
- DAU | Rp. 386.021.907.000.-(2013)[1] |
Luas | 5.444,42 km2 |
Populasi | |
- Total | 176.667 jiwa |
- Kepadatan | 32,45 jiwa/km2 |
Demografi | |
Pembagian administratif | |
- Kecamatan | 7 |
- Kelurahan | 76 |
- Situs web | http://www.sekadaukab.go.id/ |
Daftar isi |
Sejarah
Sekadau dahulu merupakan daerah pemerintahan kerajaan. Raja-raja yang pernah berkuasa di wilayah ini adalah:- Dayang Sri Awan
- Dayang Sri Bunga
- Kyai Dipati Suma Negara
- Dayang Kacang
- Abang Karang (Kyai Dipati Tumbah Baj)
- Dayang Ineh, tahun 1720 menikah dengan Sultan Mangkurat, Raja Melamat (Matan)
Demografi
Penduduk asli Kabupaten Sekadau adalah etnis Dayak, yang terbagi dalam sub - sub suku Dayak di Kabupaten Sekadau antara lain, Dayak Mualang ( Ibanik Group ), Dayak Ketungau Sesat ( Ibanik Group ), Dayak Kerabat, Dayak Senganan ( Dayak Muslim / yang dianggap org luar sebagai Melayu sekadau ). Dayak Mualang mempunyai populasi yang terbesar diperkirakan lebih dari 60% penduduk Kab. Sekadau, Sebagian besar bermukim di Belitang Hilir, Belitang Tengah dan Belitang Hulu dan tersebar ke Kec. Sepaok Kab Sintang, populasi besar kedua yaitu: Dayak Ketungau sesat bermukim di Sekadau Hilir, Sekadau Hulu dan Dayak Kerabat bermukim di Sekadau Hulu, Dayak Senganan di kota Sekadau dan sekitarnya, dan sub-sub kecil lainnya yang tersebar di Nanga Taman, Nanga Mahap. Kabupaten Sekadau banyak memiliki peninggalan sejarah di beberapa tempat, antara lain di daerah Nanga Taman dan Nanga Mahap.Agama
Mayoritas agama yang dianut suku-suku Dayak di Sekadau adalah [[Katolik|, namun Dayak Senganan menganut Agama Islam.Bahasa
Bahasa yang digunakan masyarakat Kabupaten Sekadau adalah Bahasa Dayak Senganan - sebab digunakan di Kota Sekadau , kemudian Bahasa Dayak Mualang / Ibanik Group , Bahasa Dayak Ketungau / Ibanik Group , sedangkan penduduk yang beragama Islam menggunakan bahasa Dayak Senganan atau yang dianggap orang luar Sekadau sebagai bahasa Melayunya Sekadau.Contoh beberapa kata dalam bahasa daerah Sekadau yang sering digunakan, antara lain seperti:
- Nadai / ndai / nai: tidak
- kikai / kini: kemana
- ngai: tidak mau
- Pulai : Pulai
- Makai : makan
- Bejalai : pergi Jalan
- Akay Day : Aduhay
- Akay Nay : Aduh Mak
Kesenian
Tari
Seni pertunjukan yang masih hidup dan cenderung menuju punah adalah:- Tari Tundet
- [[Tari Pinggan]tersebar di daerah Belitang Hilir, Belitang Tengah dan Belitang Hulu
- [[Tari Pala] Belitang Hilir, Kampung Sungai Mirah Desa batu Ancau. Nara Sumber Ibu Jeriah ]
- [[Tari Pedang ] tersebar di Belitang Hilir, Belitang Tengah dan Belitang Hulu ]
- [[Tari Ngajat Temuai Datai / tari Adat] merupakan bentuk tari Penyambutan terhadap tamu yang datang. tersebar di Belitang Hilir, Tengah dan Hulu ]
Kerajinan
Kerajinan masyarakat yang pernah ada ialah Tenun Mualang, yaitu kain tapeh dengan motif kain Engkerebang, Pangit dan lain-lain. Kerajinan Anyam Tangoy: terdapat di Menawai Lingkau Kerajinan Bakul, takin terdapat di Nanga Taman dan Nanga MahapPakaian adat
Pakaian adat kaum laki-laki berupa kain tenun yang terdiri dari:Senjata tradisional
Senjata tradisional masyarakat Sekadau adalah:- Senapang Lantak
- Sumpit
- Mandau
- Nyabor
- Pedang
- Jempol
- Perisai untuk pertahanan diri, oleh masyarakat setempat disebut kelauk
Tempat bersejarah
Sekadau memilik tempat-tempat bersejarah, antara lain:- Lawang Kuari ( merupakan rumah betang yang melebur menjadi gua batu dalam legenda Sangik dan Marik ), di Jaman Kerajaan Sekadau, tempat ini digunakan oleh Pangeran Agong.
- Batu Tinggi
- Lawang Siti
- Batu Kenyalau
Pranala luar
- (Indonesia) Masyarakat dan Bahasa di Cupang Gading
sumber :wikipedia
Rujukan
- ^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 4 Februari 2013. Diakses pada 15 Februari 2013.
- ^ (Belanda) Staatsblad van Nederlandisch Indië, s.n., 1849
Minggu, 27 Januari 2013
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA KABUPATEN SEKADAU (FOKMAS)
Mukaddimah
Dengan memanjatkan puji dan syukur khadirat Tuhan Yang Maha Esa, Berangkat dari keinginan dan cita-cita bahwa perubahan-perubahan akan terwujud dari pemikiran Mahasiswa sebagai agen pembaharuan dan pembangunan.
Forum Komunikasi Mahasiswa Sekadau (FOKMAS) lahir ditengah - tengah kehidupan bangsa dan berupaya dengan senantiasa mendorong pembangunan daerah dengan pemerintahan yang bersih.
Agar dalam menjalankan organisasi lebih terarah dan terorganisasi maka Forum Komunikasi Mahasiswa Sekadau (FOKMAS) berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Sekadau dan dapat disingkat FOKMAS.
Pasal 2
FOKMAS didirikan di Sekadau pada tanggal 29 November 2003.
Pasal 3
FOKMAS berkedudukan di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
BAB II
ASAS DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 4
FOKMAS berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai Demokrasi.
Pasal 5
FOKMAS bersifat terbuka, independent dan mengedepankan persamaan hak serta kekeluargaan antar sesama anggota.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud :
1. Mempererat hubungan silaturrahmi antar mahasiswa Kabupaten Sekadau.
2. Menjalin hubungan mahasiswa dengan masyarakat.
3. Mewujudkan pengabdian mahasiswa Kabupaten Sekadau terhadap masyarakat, daerah, bangsa dan negara.
Pasal 7
Tujuan :
1. Mewujudkan pemberdayaan pemikiran yang kritis, kreatif dan dinamis serta membangun yang bersifat konstruktif.
2. Menyelaraskan peran aktif Mahasiswa sebagai elemen pembangunan.
3. Menggali potensi aspirasi sebagai perwujudan kepedulian terhadap daerah.
BAB IV
FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
Fungsi FOKMAS :
1. Sebagai wadah komunikasi dan pemersatu Mahasiswa Kabupaten Sekadau.
2. Sebagai wadah kajian dan pengembangan terhadap pembangunan fisik dan non fisik.
3. Sebagai wadah pengembangan kreatifitas bagi Mahasiswa Kabupaten Sekadau.
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan organisasi, FOKMAS melakukan usaha sebagai berikut :
1. Pengembangan pemikiran terhadap Mahasiswa Sekadau.
2. Melakukan study-study dan kajian-kajian keilmiahan.
3. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan FOKMAS adalah seluruh mahasiswa yang masih aktif yang termasuk kedalam wilayah Kabupaten Sekadau.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 11
Kedaulatan organisasi ada ditangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 12
Kelengkapan organisasi meliputi :
1. Musyawarah Besar (MUBES).
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Garis – Garis Besar Haluan Organisasi.
4. Rekomendasi - Rekomendasi.
5. Struktur Organisasi.
6. Bendera dan Lambang.
7. Kartu Anggota.
8. Kesekretariatan.
BAB VII
PEMBENDAHARAAN
Pasal 13
1. Pembendaharaan organisasi diperoleh dari usaha-usaha atau sumbangan-sumbangan diluar organisasi yang bersifat tidak mengikat.
2. Iuran Anggota.
3. Tahun buku FOKMAS dimulai pada bulan Juli dan berlangsung sampai akhir bulan Juni tiap – tiap tahun.
4. Seluruh kekayaan yang dimiliki manjadi miik FOKMAS.
Pasal 14
Penggunaan dana organisasi :
1. Pengeluaran rutin.
2. Kegiatan - kegiatan organisasi.
3. Pengeluaran - pengeluaran khusus.
Pasal 15
Laporan keuangan dibuat secara transparan dan berkala.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 16
Lambang dan arti lambang
A. Lambang FOKMAS
B. Arti Lambang
Segi Lima dengan warna Merah Putih, berarti FOKMAS berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Tujuh Bintang yang terangkai dengan rantai berarti FOKMAS terdiri dari Mahasiswa yang berasal dari 7 (tujuh) Kecamatan yang bersatu dalam Kabupaten Sekadau.
Buku dan Obor berarti FOKMAS dengan berbagai disiplin ilmu dapat menerangi dan berpartisipasi untuk kemajuan dalam pembangunan di Kabupaten Sekadau.
Warna Dasar Hijau (melambangkan kesuburan) berarti FOKMAS merupakan organisasi yang produktif dan mandiri.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada saat Musyawarah Besar atas persetujuan minimal + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan organisasi meliputi :
1. Anggota Bisa yaitu Mahasiswa Kabupaten Sekadau yang masih aktif dan telah terdata serta terdaftar sebagai anggota FOKMAS.
2. Anggota Pengurus yaitu anggota biasa yang mengikuti Musyawarah Besar dan dipilih menjadi pengurus FOKMAS.
3. Anggota Kehormatan yaitu setiap orang yang telah berjasa terhadap FOKMAS dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak Anggota :
1. Anggota Biasa :
a. Berbicara dan memberikan suara dalam Musyawarah Besar.
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c. Membela diri.
d. Mendapatkan perlindungan hukum dari FOKMAS.
2. Anggota Pengurus :
a. Berbicara dan memberikan suara dalam Musyawarah Besar.
b. Hadir dan berbicara dalam rapat – rapat pengurus.
c. Membela diri.
d. Mendapatkan perlindungan hukum dari FOKMAS.
3. Anggota Kehormatan :
a. Mempunyai hak bicara.
b. Menghadiri acara- acara dan musyawarah besar jika mendapat undangan.
Pasal 3
Kewajiban Anggota :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Menjunjung tinggi serta bertanggung - jawab menjaga nama baik organisasi
3. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan FOKMAS
BAB III
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 4
1. Musyawarah Besar memegang kekuasaan tertinggi.
2. Musyawarah Besar diikuti dan dihadiri oleh seluruh anggota FOKMAS yang terdfatar.
3. Musyawarah Besar dilaksanakan 2 ( dua ) tahun sekali.
Pasal 5
Didalam Musyawarah Besar :
1. Pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama periode kepengurusan.
2. Merevisi dan menetapkan Tata Tertib, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pedoman - pedoman dan Rekomendasi – Rekomendasi yang dianggap perlu.
3. Memilih Ketua Umum dan tim formatur, serta anggota kehormatan.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Pengurus FOKMAS adalah penanggung jawab pelaksanaan hasil kegiatan, Musyawarah Besar dan rapat – rapat pengurus.
Pasal 7
1. Masa kepengurusan adalah 2 (dua) tahun.
2. Setiap anggota FOKMAS berhak menjadi pengurus selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut – turut, dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.
3. Setiap anggota FOKMAS yang menjadi pengurus dan telah menyelesaikan study di Perguruan Tinggi dalam masa kepengurusan harus bersedia untuk di Reshuffle / diganti.
4. Komposisi kepengurusan sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan ketua – ketua divisi.
5. Pengurus baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah dipilih dan disahkan dalam musywarah besar.
BAB V
TUGAS / KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 8
1. Kewajiban Ketua :
a. Memimpin dan membina organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD / ART yang telah ditetapkan.
b. Menentukan kebijaksanaan dan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan mandat Musyawarah Besar.
c. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas – tugasnya pada saat Musyawarah Besar.
2. Kewajiban Sekretaris :
a. Menyelenggarakan Tata Usaha.
b. Menyelenggarakan Kearsipan.
c. Menyiapkan Laporan Kegiatan.
3. Kewajiban Bendahara :
a. Mengatur keuangan organisasi.
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan kebijakan pengurus dan ketentuan – ketentuan pokok.
c. Membuat laporan keuangan secara periodik.
4. Kewajiban Ketua Divisi :
a. Menyusun Rencana Kerja Divisi sesuai dengan Rekomendasi Musyawarah Besar.
b. Menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan – kegiatan dalam bidangnya masing –masing.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Musyawarah :
1. Musyawarah Besar adalah Musyawarah yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali.
2. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan (dalam keadaan luar biasa) atas inisiatif pengurus dengan persetujuan sekurang - kurangnya melebihi separuh jumlah anggota FOKMAS.
Pasal 10
Rapat :
1. Rapat Pleno yaitu pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota FOKMAS untuk evaluasi kegiatan organisasi selama triwulan sekali serta berhak mengganti pengurus non aktif.
2. Rapat pengurus yaitu pertemuan yang dihadiri Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang setiap satu bulan dua kali untuk mengevaluasi dan merencanakan kegiatan organisasi yang bersifat insidentil dan rutinitas.
3. Rapat Bidang yaitu pertemuan untuk mengevaluasi program bidang yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
BAB VII
SANKSI DAN HUKUMAN
Pasal 11
Bagi anggota yang melanggar AD dan ART yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati bersama.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada saat Musyawarah Besar atas persetujuan minimal + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam ART, akan diatur pada peraturan - peraturan tersendiri.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA KABUPATEN SEKADAU (FOKMAS)
Mukaddimah
Dengan memanjatkan puji dan syukur khadirat Tuhan Yang Maha Esa, Berangkat dari keinginan dan cita-cita bahwa perubahan-perubahan akan terwujud dari pemikiran Mahasiswa sebagai agen pembaharuan dan pembangunan.
Forum Komunikasi Mahasiswa Sekadau (FOKMAS) lahir ditengah - tengah kehidupan bangsa dan berupaya dengan senantiasa mendorong pembangunan daerah dengan pemerintahan yang bersih.
Agar dalam menjalankan organisasi lebih terarah dan terorganisasi maka Forum Komunikasi Mahasiswa Sekadau (FOKMAS) berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Sekadau dan dapat disingkat FOKMAS.
Pasal 2
FOKMAS didirikan di Sekadau pada tanggal 29 November 2003.
Pasal 3
FOKMAS berkedudukan di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
BAB II
ASAS DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 4
FOKMAS berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai Demokrasi.
Pasal 5
FOKMAS bersifat terbuka, independent dan mengedepankan persamaan hak serta kekeluargaan antar sesama anggota.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud :
1. Mempererat hubungan silaturrahmi antar mahasiswa Kabupaten Sekadau.
2. Menjalin hubungan mahasiswa dengan masyarakat.
3. Mewujudkan pengabdian mahasiswa Kabupaten Sekadau terhadap masyarakat, daerah, bangsa dan negara.
Pasal 7
Tujuan :
1. Mewujudkan pemberdayaan pemikiran yang kritis, kreatif dan dinamis serta membangun yang bersifat konstruktif.
2. Menyelaraskan peran aktif Mahasiswa sebagai elemen pembangunan.
3. Menggali potensi aspirasi sebagai perwujudan kepedulian terhadap daerah.
BAB IV
FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
Fungsi FOKMAS :
1. Sebagai wadah komunikasi dan pemersatu Mahasiswa Kabupaten Sekadau.
2. Sebagai wadah kajian dan pengembangan terhadap pembangunan fisik dan non fisik.
3. Sebagai wadah pengembangan kreatifitas bagi Mahasiswa Kabupaten Sekadau.
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan organisasi, FOKMAS melakukan usaha sebagai berikut :
1. Pengembangan pemikiran terhadap Mahasiswa Sekadau.
2. Melakukan study-study dan kajian-kajian keilmiahan.
3. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan FOKMAS adalah seluruh mahasiswa yang masih aktif yang termasuk kedalam wilayah Kabupaten Sekadau.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 11
Kedaulatan organisasi ada ditangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus melalui rapat anggota.
Pasal 12
Kelengkapan organisasi meliputi :
1. Musyawarah Besar (MUBES).
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Garis – Garis Besar Haluan Organisasi.
4. Rekomendasi - Rekomendasi.
5. Struktur Organisasi.
6. Bendera dan Lambang.
7. Kartu Anggota.
8. Kesekretariatan.
BAB VII
PEMBENDAHARAAN
Pasal 13
1. Pembendaharaan organisasi diperoleh dari usaha-usaha atau sumbangan-sumbangan diluar organisasi yang bersifat tidak mengikat.
2. Iuran Anggota.
3. Tahun buku FOKMAS dimulai pada bulan Juli dan berlangsung sampai akhir bulan Juni tiap – tiap tahun.
4. Seluruh kekayaan yang dimiliki manjadi miik FOKMAS.
Pasal 14
Penggunaan dana organisasi :
1. Pengeluaran rutin.
2. Kegiatan - kegiatan organisasi.
3. Pengeluaran - pengeluaran khusus.
Pasal 15
Laporan keuangan dibuat secara transparan dan berkala.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 16
Lambang dan arti lambang
A. Lambang FOKMAS
B. Arti Lambang
Segi Lima dengan warna Merah Putih, berarti FOKMAS berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Tujuh Bintang yang terangkai dengan rantai berarti FOKMAS terdiri dari Mahasiswa yang berasal dari 7 (tujuh) Kecamatan yang bersatu dalam Kabupaten Sekadau.
Buku dan Obor berarti FOKMAS dengan berbagai disiplin ilmu dapat menerangi dan berpartisipasi untuk kemajuan dalam pembangunan di Kabupaten Sekadau.
Warna Dasar Hijau (melambangkan kesuburan) berarti FOKMAS merupakan organisasi yang produktif dan mandiri.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada saat Musyawarah Besar atas persetujuan minimal + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan organisasi meliputi :
1. Anggota Bisa yaitu Mahasiswa Kabupaten Sekadau yang masih aktif dan telah terdata serta terdaftar sebagai anggota FOKMAS.
2. Anggota Pengurus yaitu anggota biasa yang mengikuti Musyawarah Besar dan dipilih menjadi pengurus FOKMAS.
3. Anggota Kehormatan yaitu setiap orang yang telah berjasa terhadap FOKMAS dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak Anggota :
1. Anggota Biasa :
a. Berbicara dan memberikan suara dalam Musyawarah Besar.
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c. Membela diri.
d. Mendapatkan perlindungan hukum dari FOKMAS.
2. Anggota Pengurus :
a. Berbicara dan memberikan suara dalam Musyawarah Besar.
b. Hadir dan berbicara dalam rapat – rapat pengurus.
c. Membela diri.
d. Mendapatkan perlindungan hukum dari FOKMAS.
3. Anggota Kehormatan :
a. Mempunyai hak bicara.
b. Menghadiri acara- acara dan musyawarah besar jika mendapat undangan.
Pasal 3
Kewajiban Anggota :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Menjunjung tinggi serta bertanggung - jawab menjaga nama baik organisasi
3. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan FOKMAS
BAB III
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 4
1. Musyawarah Besar memegang kekuasaan tertinggi.
2. Musyawarah Besar diikuti dan dihadiri oleh seluruh anggota FOKMAS yang terdfatar.
3. Musyawarah Besar dilaksanakan 2 ( dua ) tahun sekali.
Pasal 5
Didalam Musyawarah Besar :
1. Pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama periode kepengurusan.
2. Merevisi dan menetapkan Tata Tertib, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pedoman - pedoman dan Rekomendasi – Rekomendasi yang dianggap perlu.
3. Memilih Ketua Umum dan tim formatur, serta anggota kehormatan.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Pengurus FOKMAS adalah penanggung jawab pelaksanaan hasil kegiatan, Musyawarah Besar dan rapat – rapat pengurus.
Pasal 7
1. Masa kepengurusan adalah 2 (dua) tahun.
2. Setiap anggota FOKMAS berhak menjadi pengurus selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut – turut, dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.
3. Setiap anggota FOKMAS yang menjadi pengurus dan telah menyelesaikan study di Perguruan Tinggi dalam masa kepengurusan harus bersedia untuk di Reshuffle / diganti.
4. Komposisi kepengurusan sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan ketua – ketua divisi.
5. Pengurus baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah dipilih dan disahkan dalam musywarah besar.
BAB V
TUGAS / KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 8
1. Kewajiban Ketua :
a. Memimpin dan membina organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD / ART yang telah ditetapkan.
b. Menentukan kebijaksanaan dan pelaksanaan rencana kerja berdasarkan mandat Musyawarah Besar.
c. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas – tugasnya pada saat Musyawarah Besar.
2. Kewajiban Sekretaris :
a. Menyelenggarakan Tata Usaha.
b. Menyelenggarakan Kearsipan.
c. Menyiapkan Laporan Kegiatan.
3. Kewajiban Bendahara :
a. Mengatur keuangan organisasi.
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan kebijakan pengurus dan ketentuan – ketentuan pokok.
c. Membuat laporan keuangan secara periodik.
4. Kewajiban Ketua Divisi :
a. Menyusun Rencana Kerja Divisi sesuai dengan Rekomendasi Musyawarah Besar.
b. Menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan – kegiatan dalam bidangnya masing –masing.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Musyawarah :
1. Musyawarah Besar adalah Musyawarah yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali.
2. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan (dalam keadaan luar biasa) atas inisiatif pengurus dengan persetujuan sekurang - kurangnya melebihi separuh jumlah anggota FOKMAS.
Pasal 10
Rapat :
1. Rapat Pleno yaitu pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota FOKMAS untuk evaluasi kegiatan organisasi selama triwulan sekali serta berhak mengganti pengurus non aktif.
2. Rapat pengurus yaitu pertemuan yang dihadiri Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang setiap satu bulan dua kali untuk mengevaluasi dan merencanakan kegiatan organisasi yang bersifat insidentil dan rutinitas.
3. Rapat Bidang yaitu pertemuan untuk mengevaluasi program bidang yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
BAB VII
SANKSI DAN HUKUMAN
Pasal 11
Bagi anggota yang melanggar AD dan ART yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati bersama.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada saat Musyawarah Besar atas persetujuan minimal + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
1. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam ART, akan diatur pada peraturan - peraturan tersendiri.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Langganan:
Postingan (Atom)